Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan jangka waktu Finalisasi atas Billing Provisional yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang diatur pada:
a. pedoman pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran PNBP Mineral dan Batubara;
dan
b. pedoman pembayaran/penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB serta besaran/formula biaya penyesuaian dalam kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
