Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
