Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penyelesaian keberatan PNBP, keringanan PNBP, pengembalian PNBP, tindak lanjut pengawasan PNBP, dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan PNBP, Sekretaris Direktorat Jenderal wajib menatausahakan dan menyusun laporan perkembangan:
a. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; dan/atau
b. tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan/atau pengawasan PNBP.
(2) Laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bagian dari informasi yang disajikan dalam laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.
Koreksi Anda
