Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP setiap triwulanan kepada Direktur Jenderal berupa: a. laporan realisasi PNBP; b. laporan penggunaan dana PNBP; c. laporan Piutang PNBP; dan d. laporan proyeksi dan perkembangan PNBP. (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda