Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) dikenakan kepada peserta lelang WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara yang telah menempatkan jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas apabila peserta lelang WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara telah:
a. lolos tahap prakualifikasi namun tidak memasukkan surat penawaran harga untuk mengikuti tahap kualifikasi sepanjang sudah ada penetapan pemenang lelang; atau
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan eksplorasi Mineral logam atau Batubara.
Koreksi Anda
