Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dikenakan kepada: a. badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau Batubara; b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang memperoleh WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas atau melalui lelang; c. badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memperoleh WIUPK Batubara eks PKP2B dengan cara prioritas; dan d. badan usaha swasta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau Batubara.
Koreksi Anda