Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan kepada Badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan yang mengajukan WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan mineral bukan logam jenis tertentu.
Koreksi Anda