Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikenakan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara.
Koreksi Anda
