Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikenakan kepada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Batubara.
Koreksi Anda