Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penjualan Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Iuran Produksi/Royalti dikenakan terhadap: a. komoditas tambang Mineral logam berupa bijih (raw material atau ore) apabila pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK tidak melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian secara sendiri; b. komoditas tambang Mineral logam berupa produk hasil pengolahan dan/atau pemurnian apabila pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pemegang KK melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian baik secara sendiri maupun melalui pihak lain; atau c. produk logam timah batangan yang diperjualbelikan di bursa komoditas dalam negeri.
Koreksi Anda