Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan kepada pemegang: a. IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam; b. IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara; c. IUP tahap kegiatan operasi produksi untuk pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain; d. IUP penjualan bagi badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan Mineral dan Batubara yang menjual Mineral dan Batubara yang tergali; e. IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam; f. IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara; g. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan h. KK.
Koreksi Anda