Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan kepada pemegang:
a. IUP tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam;
b. IUP tahap kegiatan operasi produksi Batubara;
c. IUP tahap kegiatan operasi produksi untuk pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain;
d. IUP penjualan bagi badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan Mineral dan Batubara yang menjual Mineral dan Batubara yang tergali;
e. IUPK tahap kegiatan operasi produksi Mineral logam;
f. IUPK tahap kegiatan operasi produksi Batubara;
g. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
h. KK.
Koreksi Anda
