Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Selain pengenaan terhadap penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT dikenakan dalam hal Batubara digunakan untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan.
Koreksi Anda
