Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pengenaan terhadap penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Iuran Produksi/Royalti, DHPB, Pemanfaatan BMN eks PKP2B, dan PHT dikenakan dalam hal Batubara digunakan untuk keperluan sendiri atau dalam rangka pengembangan dan/atau pemanfaatan.
Koreksi Anda