Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP berupa Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan terhadap WIUP, WIUPK, wilayah KK, dan wilayah PKP2B.
(2) Jenis PNBP berupa Iuran Produksi/Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikenakan terhadap penjualan:
a. Mineral logam;
b. Batubara;
c. intan; dan
d. pasir laut yang mengandung Mineral yang berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut atau berbatasan langsung dengan negara lain.
(3) Jenis PNBP berupa DHPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang Batubara.
(4) Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN eks PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang Batubara.
(5) Jenis PNBP berupa PHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dikenakan terhadap hasil penjualan komoditas tambang Batubara.
(6) Jenis PNBP berupa pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dikenakan terhadap penelusuran informasi wilayah pertambangan dan pencadangan wilayah.
(7) Jenis PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dikenakan terhadap keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(8) Jenis PNBP berupa kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dikenakan terhadap data dan informasi WIUP Mineral logam atau Batubara yang akan dilelang dan WIUPK Mineral logam atau Batubara yang akan diberikan dengan cara prioritas atau melalui lelang.
(9) Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan lelang atau
penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dikenakan terhadap jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK Mineral logam atau Batubara.
(10) Jenis PNBP berupa jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dikenakan terhadap jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara.
(11) Jenis PNBP berupa denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dikenakan atas tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri.
Koreksi Anda
