Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri dari:
a. Iuran Tetap;
b. Iuran Produksi/Royalti;
c. DHPB;
d. pemanfaatan BMN eks PKP2B;
e. PHT;
f. pencadangan wilayah untuk WIUP Mineral bukan logam, batuan, dan Mineral bukan logam jenis tertentu;
g. bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk Mineral logam dan Batubara;
h. kompensasi data informasi WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara;
i. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas WIUP atau WIUPK untuk Mineral logam dan Batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga, atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan IUP atau IUPK;
j. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan Batubara, dalam hal pemegang IUP atau pemegang IUPK tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
k. denda dan/atau dana kompensasi pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri.
Koreksi Anda
