Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan; b. koordinasi dan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; c. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Koreksi Anda