Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
