Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penataan organisasi;
b. koordinasi dan penataan tata laksana;
c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
f. pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
