Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi.
Koreksi Anda