Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan penyiapan penyelenggaraan sidang dan rapat pimpinan; c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan; d. koordinasi dan penyusunan kajian strategis bidang energi dan sumber daya mineral; e. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Koreksi Anda