Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan penyiapan penyelenggaraan sidang dan rapat pimpinan;
c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan;
d. koordinasi dan penyusunan kajian strategis bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
