Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Hukum;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
