Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan 1 kWh (satu kilowatt-hour) energi listrik bruto.
2. Net Plant Heat Rate yang selanjutnya disingkat NPHR adalah rasio antara energi panas yang dibutuhkan (energy input) suatu unit pembangkit tenaga listrik dan energi listrik neto yang dihasilkan (energy output netto).
3. Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
6. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).