Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
2. Eksplorasi Air Tanah adalah penelitian dan penyelidikan air tanah secara detail untuk mengetahui sebaran dan karakteristik sumber air tanah melalui pengeboran atau penggalian eksplorasi dan survei geofisika.
3. Sumur Bor Eksplorasi Air Tanah adalah sumur bor yang dibangun dalam rangka penelitian dan penyelidikan air tanah untuk memperoleh data konfigurasi dan parameter akuifer.
4. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan adalah pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, penyelidikan, dan perekayasaan serta pelayanan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
5. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.