PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PERMEN Nomor 9 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.