DEPUTI
Deputi Pengendalian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Pengendalian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. penyusunan rencana dan program kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi;
c. pengkajian dan pengembangan rencana dan program kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; dan
d. pengendalian program dan anggaran KKKS.
Deputi Pengendalian Perencanaan terdiri atas:
a. Divisi Eksplorasi;
b. Divisi Pengkajian dan Pengembangan;
c. Divisi Eksploitasi; dan
d. Divisi Pengendalian Program dan Anggaran.
Divisi Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian rencana dan program serta pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Eksplorasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional;
b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geologi;
c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geofisika;
d. penyiapan persetujuan pelaksanaan komitmen eksplorasi dan perpanjangan jangka waktu eksplorasi;
e. memberikan pertimbangan pengembalian/penundaan pengembalian sebagian Wilayah Kerja, pengalihan interest dan pertimbangan pengakhiran Kontrak Kerja Sama fase eksplorasi; dan
f. pelaksanaan pengawasan kegiatan dan data eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional.
Divisi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan rencana dan program kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Divisi Pengkajian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian studi eksplorasi, sumber daya, Wilayah Kerja baru, dan perpanjangan kontrak kerja sama;
b. pelaksanaan pengkajian rencana pengembangan lapangan aspek subsurface;
c. pelaksanaan pengkajian rencana pengembangan lapangan aspek surface facility dan skenario pengembangan lapangan;
d. pelaksanaan pengkajian kegiatan pengembangan hidrokarbon nonkonvensional;
e. pelaksanaan kajian pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali (POD I).
f. pelaksanaan pengkajian dan pengawasan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) dan optimalisasi Idle Area;
g. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial studi dan Technical Service Assistance (TSA); dan
Divisi Eksploitasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian rencana dan program kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Eksploitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program eksploitasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional;
b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait geologi produksi;
c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir; dan
d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait pemboran dan fasilitas produksi.
Divisi Pengendalian Program dan Anggaran melaksanakan pengendalian program dan anggaran KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Pengendalian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian rencana kerja dan anggaran dan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
b. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian otorisasi pembelanjaan finansial; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan standar biaya kegiatan KKKS.
Deputi Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang operasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Pengendalian Operasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS;
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi;
c. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penunjang operasi minyak dan gas bumi; dan
d. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan survei dan pemboran.
Deputi Pengendalian Operasi terdiri atas:
a. Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi;
b. Divisi Operasi Produksi;
c. Divisi Penunjang Operasi; dan
d. Divisi Survei dan Pemboran.
Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan desain, konstruksi, instalasi, dan comissioning surface facility baru dan modifikasi;
b. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelesaian pekerjaan surface facility; dan
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
Divisi Operasi Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Divisi Operasi Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kinerja sumur, custody transfer, dan lifting.
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengangkutan dan penyimpanan; dan
c. evaluasi penyelesaian pekerjaan artificial lift dan peralatan custody transfer.
Divisi Penunjang Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penunjang operasi minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan perkapalan dan transportasi.
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan kebandaran.
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan fasilitasi teknis operasi.
d. pelaksanaan evaluasi penyelesaian pekerjaan perkapalan, transportasi dan kebandaran.
Divisi Survei dan Pemboran mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei dan pemboran minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional, serta evaluasi penyelesaian pekerjaan pemboran sumur dan kerja ulang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Survei dan Pemboran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei dan pemboran minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional; dan
b. evaluasi penyelesaian pekerjaan pemboran sumur dan kerja ulang.
Deputi Pengendalian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Deputi Pengendalian Keuangan mempunyai fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan manajemen risiko dan perpajakan KKKS;
b. pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS;
c. pemeriksaan biaya eksplorasi, proyek, dan operasi, serta pelaksanaan closed out otorisasi pembelanjaan finansial; dan
d. pemeriksaan penghitungan bagian negara.
Deputi Pengendalian Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan;
b. Divisi Akuntansi;
c. Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi; dan
d. Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara.
Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko dan perpajakan KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko KKKS;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perpajakan dan pungutan KKKS;
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perbendaharaan, penempatan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dan non ASR KKKS; dan
d. pelaksanaan verifikasi finansial dan persetujuan penunjukan trustee/paying agent bank kegiatan penjualan gas bumi dan liquified natural gas.
Divisi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran, hutang piutang, dan laporan gabungan manajemen KKKS, serta proyeksi biaya operasi;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi lifting minyak dan gas bumi bagian negara, bagi hasil, dan Domestic Market Obligation fee KKKS, serta prognosa lifting dan provisional entitlement;
dan
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan konsolidasi pembukuan aset KKKS.
Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan biaya eksplorasi, proyek, dan operasi, serta closed out otorisasi pembelanjaan finansial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan biaya KKKS Eksplorasi;
b. pelaksanaan pemeriksaan proyek dan closed out otorisasi pembelanjaan finansial; dan
c. pelaksanaan pemeriksaan khusus.
Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan penghitungan bagian Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan penghitungan bagi hasil bagian negara dan kinerja KKKS produksi;
b. pelaksanaan konsolidasi dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan KKKS dengan auditor eksternal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Pengendalian Komersial mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan evaluasi pasar;
b. penyiapan pertimbangan penunjukan penjual minyak dan gas bumi bagian negara;
c. penghitungan alokasi kebutuhan pasokan minyak dan gas bumi;
d. penyusunan perjanjian dan pengawasan realisasi jual beli minyak dan gas bumi;
e. penyusunan rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA; dan
f. Pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Deputi Pengendalian Komersial terdiri atas:
a. Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat;
b. Divisi Komersialisasi Gas Bumi; dan
c. Divisi Pengawasan Realisasi Komitmen Rencana Pengembangan Lapangan.
Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penjualan minyak dan kondensat serta analisis dan evaluasi komersialisasi minyak bumi dan kondensat termasuk rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penjualan minyak bumi dan kondensat; dan
b. pelaksanaan komersialisasi minyak bumi dan kondensat termasuk rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA.
Divisi Komersialisasi Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penjualan gas bumi serta analisis dan evaluasi komersialisasi gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Komersialisasi Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penjualan gas bumi; dan
b. pelaksanaan analisis dan evaluasi komersialisasi gas bumi.
Divisi Pengawasan Realisasi Komitmen Rencana Pengembangan Lapangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan serta melaksanakan pengendalian dan pengawasan kontrak minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Divisi Pengawasan Realisasi Komitmen Rencana Pengembangan Lapangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan; dan
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kontrak minyak dan gas bumi.
Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam bidang pengendalian dukungan bisnis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis mempunyai fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia serta organisasi dan sistem manajemen SKK Migas;
b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS;
c. pengendalian dan pengawasan pengadaan dan manajemen aset KKKS serta peningkatan kapasitas nasional;
d. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS;
e. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan formalitas KKKS;
f. pengendalian dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi KKKS; dan
g. pengelolaan sistem informasi manajemen SKK Migas.
Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis terdiri atas:
a. Divisi Sumber Daya Manusia;
b. Divisi Pengelolaan Rantai Suplai;
c. Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas; dan
d. Divisi Manajemen Sistem Informasi.
Divisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan sistem manajemen SKK Migas serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas;
b. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan sistem manajemen SKK Migas; dan
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS.
Divisi Pengelolaan Rantai Suplai mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pengadaan dan manajemen aset yang digunakan KKKS serta peningkatan kapasitas nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa SKK Migas;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa KKKS;
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen aset yang digunakan KKKS dan kepabeanan; dan
d. pelaksanaan peningkatan kapasitas nasional.
Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum serta fasilitasi formalitas KKKS.
Divisi Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan operasi teknologi informasi, pengolahan data dan informasi, serta proyek sistem informasi.