Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 557); dan b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda