Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Manajemen Energi yang telah dan sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. pelaporan atas pelaksanaan Manajemen Energi tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
