Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Manajemen Energi yang telah dan sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. pelaporan atas pelaksanaan Manajemen Energi tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda