Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi atau pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. (2) Laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. waktu dan lokasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; b. identitas Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi; c. rekomendasi hasil pengawasan; dan d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi. (3) Laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda