Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
Koreksi Anda
