Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi;
b. kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk melaksanakan uji Kompetensi; dan
c. kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.
(3) Menteri memberikan:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
c. rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan, terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
