Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi Energi; b. Kinerja Energi secara berkelanjutan; dan c. laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada Menteri.
Koreksi Anda