Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, Pengguna Energi, dan/atau LSP.
(2) Pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi; dan
b. penerapan sertifikasi Kompetensi terkait pelaksanaan Manajemen Energi.
Koreksi Anda
