Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, Pengguna Energi, dan/atau LSP. (2) Pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi; dan b. penerapan sertifikasi Kompetensi terkait pelaksanaan Manajemen Energi.
Koreksi Anda