Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor Energi. (2) Kegiatan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda