Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Teks Saat Ini
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
