Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi dilakukan secara manual.
Koreksi Anda