Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menggunakan standar Kompetensi bidang Konservasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda