Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi dapat menggunakan pembiayaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyedia usaha jasa Konservasi Energi;
b. industri jasa keuangan; dan/atau
c. pelaku usaha lain.
(3) Untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menyampaikan:
a. rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan; atau
b. dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
