Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
Koreksi Anda
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran