Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. 3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas. 4. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 5. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama. 6. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari Sumber Energi. 7. Pemanfaatan Energi Signifikan (Significant Energy Use) yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja Energi. 8. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan penyediaan Energi. 9. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan Sumber Energi. 10. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap, badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi. 11. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. 12. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi. 13. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA. 14. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 15. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi. 16. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi, fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja Energi diukur dan diverifikasi. 17. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin tim Manajemen Energi. 18. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit Energi. 19. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi. 23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
Koreksi Anda