Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan sebelum 1 Juli 2015, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang dengan ketentuan: 1) Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; 2) terdapat laporan hasil reviu aparat pengawas intern pemerintah Kementerian atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang, untuk meyakinkan bahwa BMN yang dari awal telah dianggarkan untuk dihibahkan telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pihak penerima Hibah; 3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Permohonan kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan 4) segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang; dan b. Pengguna Barang menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan tahun perolehan sampai dengan tahun 2023 namun belum dapat dilaksanakan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing wajib mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN FORMAT BERITA ACARA PENELITIAN (KOP SURAT) BERITA ACARA PENELITIAN DATA ADMINISTRATIF DAN FISIK BARANG MILIK NEGARA PADA SATUAN KERJA ... (1) YANG DARI SEJAK AWAL PENGADAANNYA DIRENCANAKAN UNTUK DIHIBAHKAN YANG BERADA DI ... (2) Nomor : … (3) Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ... (4) telah dilakukan penelitian data administratif dan fisik terhadap BMN oleh wakil dari satuan kerja … (1) yang akan diusulkan untuk dihibahkan kepada ... (5), dengan hasil penelitian sebagai berikut: 1. rincian data BMN yang akan diusulkan untuk dihibahkan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara penelitian data administratif dan fisik BMN ini; 2. BMN sebagaimana dimaksud pada angka 1 berada di ... (2) dan saat ini dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang satuan kerja ... (1); 3. BMN sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam kondisi baik/rusak ringan/rusak berat/tidak ditemukan/lainnya*) ... (6); 4. BMN saat ini belum/ sudah*) dioperasikan oleh ... (7); 5. gambar atau foto fisik BMN sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara penelitian data administratif dan fisik BMN ini; dan 6. seluruh data dan dokumen persyaratan usulan Hibah BMN dinyatakan telah lengkap/tidak lengkap*) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan. Demikian berita acara penelitian ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Peneliti, ...(8) 1) ... (9) 2) ... (9) 3) dst. (tanda tangan) (tanda tangan) … (10) … (10) Petunjuk pengisian: (1) unit organisasi/instansi Kuasa Pengguna Barang (2) nama kabupaten/kota dan provinsi lokasi BMN berada (3) nomor berita acara penelitian data administratif dan fisik BMN (4) hari, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan berita acara penelitian data administratif dan fisik BMN (5) nama pihak penerima Hibah (6) kondisi BMN (7) nama Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/Masyarakat/lainnya yang saat ini mengoperasikan BMN (8) waktu dan lokasi penandatanganan berita acara penelitian data administratif dan fisik BMN (9) nama lengkap yang melaksanakan penelitian (10) Nomor Induk Pegawai yang melaksanakan penelitian *) pilih salah satu MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF
Koreksi Anda