Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas:
a. tindak lanjut surat persetujuan pelaksanaan Hibah BMN yang sudah diterbitkan; dan
b. laporan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang mengenai BMN yang belum diusulkan permohonan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Kuasa Pengguna Barang untuk ditindaklanjuti.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
