Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN.
(2) Persiapan permohonan persetujuan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian data administratif:
1. BMN, berupa tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara, dan nilai perolehan; dan
2. calon penerima Hibah BMN, termasuk identitas calon penerima Hibah BMN; dan
b. penelitian fisik terhadap kesesuaian fisik BMN dengan data administratif.
(3) Hasil penelitian fisik dan data administratif BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dihapus.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 7 diubah serta ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengajukan usulan permohonan persetujuan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang mengenai Hibah BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan disertai dengan penjelasan alasan untuk menghibahkan dan peruntukan Hibah serta kelengkapan data dan/atau dokumen.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun perolehan BMN.
(3) Kelengkapan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. data calon penerima Hibah BMN;
c. data BMN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan yang terdiri atas:
1. jenis barang;
2. kode barang;
3. Nomor Urut Pendaftaran (NUP);
4. tahun perolehan;
5. lokasi;
6. kondisi;
7. spesifikasi/identitas teknis;
8. bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara; dan
9. nilai perolehan.
d. daftar BMN yang diunduh dari Sistem Aplikasi Kementerian Keuangan dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang diberi kewenangan pada masing-masing Kuasa Pengguna Barang;
e. dokumen penganggaran berupa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
f. Dihapus;
g. Dihapus;
h. dokumen pendukung, untuk calon penerima Hibah BMN berupa:
1. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok berupa:
a) surat keterangan dari Kuasa Pengguna Barang yang menerangkan bahwa Hibah kepada masyarakat dimaksudkan untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang- undangan;
b) identitas calon pihak penerima Hibah BMN berupa Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya bagi masyarakat perorangan; dan/atau c) surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan setempat yang menerangkan kebenaran keberadaan kelompok masyarakat;
2. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan, sebagai berikut:
a)
akta pendirian dan perubahannya jika ada;
b)
anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan perubahannya jika ada; atau c) pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat nonkomersial; atau
3. lembaga pendidikan yang bersifat nonkomersial selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a), huruf b), atau huruf c), juga dilengkapi dengan pernyataan tertulis dari pimpinan lembaga bahwa lembaga bersifat nonkomersial.
(4) Dihapus.
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
