Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Teks Saat Ini
(1) Pihak penerima Hibah BMN meliputi:
a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional;
d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik;
e. Pemerintah Daerah;
f. Pemerintah Desa;
g. badan usaha milik negara dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau
h. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Dihapus.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
