Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN di lingkungan Kementerian yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan dokumen penganggaran berupa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Dalam hal diperlukan, dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan surat kesediaan calon penerima Hibah untuk menerima BMN yang akan dihibahkan sebagaimana diatur dalam masing-masing petunjuk teknis perencanaan pembangunan infrastruktur atau pengadaan BMN yang akan dihibahkan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda