Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
