Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling kurang 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda