Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
