Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dalam lingkup hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
