Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan survei di bidang geologi kelautan; c. pelaksanaan pemetaan di bidang geologi kelautan; d. pengelolaan data dan informasi teknis geologi kelautan; e. pelayanan jasa survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; f. pengelolaan sarana dan prasarana survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; g. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama; dan h. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda