Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan survei di bidang geologi kelautan;
c. pelaksanaan pemetaan di bidang geologi kelautan;
d. pengelolaan data dan informasi teknis geologi kelautan;
e. pelayanan jasa survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan;
f. pengelolaan sarana dan prasarana survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan;
g. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama; dan
h. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
