Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
2555.K/201/M.PE/1993 tentang Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum;
2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi;
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
620.K/008/M.PE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pusat Departemen Pertambangan dan Energi;
4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
2202.K/201/M.PE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Bidang Pertambangan Umum;
5. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum;
6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara; dan
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.