Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan, selanjutnya disebut DAK Bidang Listrik Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan Energi Terbarukan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, selanjutnya disebut PLTMH adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air di bawah kapasitas 1 MW yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunnya dan jumlah debit air.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat, selanjutnya disebut PLTS Terpusat adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan tenaga matahari dengan cara memanfaatkan intensitas cahaya dimana energi yang dihasilkan, disalurkan kepada pemakai melalui jaringan listrik.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang energi, selanjutnya disingkat SKPD yang menangani bidang energi adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan menangani bidang energi yang akan menggunakan anggaran atau menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan.
5. Menteri adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.