Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA REGULER PRABAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. S-1/TR 450 VA 10.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 265 Blok III : di atas 60 kWh : 360 325 900 VA 15.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 295 Blok III : di atas 60 kWh : 360 455 1.300 VA *) 708 708 2.200 VA *) 760 760 3.500 VA s.d. 200 kVA *) 900 900 2. S-2/TM lebih dari 200 kVA **) Blok WBP = K x P x 735 Blok LWBP = P x 735 kVArh = 925 ***) - Catatan: *) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian **) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok LWBP Jam Nyala: kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung. ***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) P : Faktor pengali untuk pembeda antara S-2 bersifat sosial murni dengan S-2 bersifat sosial komersial Untuk pelanggan S-2 yang bersifat sosial murni P = 1 Untuk pelanggan S-2 yang bersifat sosial komersial P = 1,3 Kriteria S-2 bersifat sosial murni dan S-2 bersifat sosial komersial ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA REGULER PRABAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) 1. R-1/TR 450 VA 11.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 360 Blok III : di atas 60 kWh : 495 415 900 VA 20.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 605 900 VA-RTM *) 1.352 1.352 1.300 VA *) 1.444,70 1.444,70 2.200 VA *) 1.444,70 1.444,70 2. R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VA *) 1.699,53 1.699,53 3. R-3/TR, R-3/TM 6.600 VA atau lebih *) 1.699,53 1.699,53 Catatan: *) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA REGULER PRABAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. B-1/TR 450 VA 23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254 Blok II : di atas 30 kWh : 420 535 900 VA 26.500 Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420 Blok II : di atas 108 kWh : 465 630 1.300 VA *) 966 966 2.200 VA s.d. 5.500 VA *) 1.100 1.100 2. B-2/TR 6.600 VA s.d. 200 kVA *) 1.444,70 1.444,70 3. B-3/TM, B-3/TT lebih dari 200 kVA **) Blok WBP = K x 1.035,78 Blok LWBP = 1.035,78 kVArh = 1.114,74 ***) - Catatan : *) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian **) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP Jam Nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung ***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. I-1/TR 450 VA 26.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh :160 Blok II : di atas 30 kWh :395 485 900 VA 31.500 Blok I : 0 s.d. 72 kWh :315 Blok II : di atas 72 kWh :405 600 1.300 VA *) 930 930 2.200 VA *) 960 960 3.500 VA s.d. 14 kVA *) 1.112 1.112 2. I-2/TR lebih dari 14 kVA s.d. 200 kVA **) Blok WBP = K x 972 Blok LWBP = 972 kVArh = 1.057****) - 3. I-3/TM lebih dari 200 kVA s.d. kurang dari 30.000 kVA **) Blok WBP = K x 1.035,78 Blok LWBP = 1.035,78 kVArh = 1.114,74 ****) - 4. I-4/TT 30.000 kVA atau lebih ***) Blok WBP dan LWBP = 996,74 kVArh = 996,74 ****) - Catatan : *) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian **) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP ***) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP Jam Nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung ****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN FASILITAS PEMERINTAH DAN PENERANGAN JALAN UMUM NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. P-1/TR 450 VA 20.000 575 685 900 VA 24.600 600 760 1.300 VA *) 1.049 1.049 2.200 VA s.d. 5.500 VA *) 1.076 1.076 6.600 VA s.d. 200 kVA *) 1.699,53 1.699,53 2. P-2/TM lebih dari 200 kVA **) Blok WBP = K x 1.415,01 Blok LWBP = 1.415,01 kVArh = 1.522,88 ***) - 3. P-3/TR - *) 1.699,53 1.699,53 Catatan : *) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian **) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP Jam Nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung. ***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN TRAKSI NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. T/TM, T/TT lebih dari 200 kVA 30.950 *) Blok WBP = K x 483 Blok LWBP = 483 kVArh = 808 **) Catatan : *) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk: a. daya maksimum bulanan  0,5 (nol koma lima) dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur; dan b. daya maksimum bulanan  0,5 (nol koma lima) dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% (lima puluh persen) daya tersambung terukur **) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PENJUALAN CURAH NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. C/TR, C/TM, C/TT - *) Blok WBP dan LWBP = Q x 707 kVArh = Q x 707 **) Catatan : *) Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok WBP dan LWBP **) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) Q : Faktor pengali untuk pembeda antara Konsumen komersial dan Konsumen nonkomersial (0,8 ≤ Q ≤ 3), ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri Kriteria Konsumen komersial dan Konsumen nonkomersial ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat pemakaian/usahanya. WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK KEPERLUAN LAYANAN KHUSUS NO. GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK BATAS DAYA BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh) 1. L/TR, L/TM, L/TT - - Blok WBP dan LWBP = N x 1.650 *) kVArh = N x 1.650 **) Catatan: Pelaksanaan penerapan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PT PLN (Persero). Keterangan: *) Dalam mengimplementasikan angka Tarif Tenaga Listrik ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai 1 ≤ N ≤ 1,5 Dalam hal PT PLN (Persero) membutuhkan faktor pengali N kurang dari 1 (satu) atau lebih dari 1,5 (satu koma lima), faktor pengali N harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri **) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (nol koma delapan lima) WBP : Waktu Beban Puncak LWBP : Luar Waktu Beban Puncak MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK (TARIFF ADJUSTMENT) I. Formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) %TA = %(KKurs x ΔKurs) + %(KICP x ΔICP) + %(KInflasi x ΔInflasi) + %(KHarga Batubara Acuan x ΔHarga Batubara Acuan) TA = tariff adjustment, dihitung berdasarkan perubahan pada BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan terhadap nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga batubara acuan KKurs = koefisien perubahan kurs ΔKurs = selisih antara kurs yang baru dan kurs sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan KICP = koefisien perubahan Indonesian Crude Price ΔICP = selisih antara Indonesian Crude Price yang baru dan Indonesian Crude Price sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan KInflasi = koefisien perubahan inflasi ΔInflasi = selisih antara inflasi yang baru dan inflasi sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan KHarga Batubara Acuan = koefisien perubahan harga batubara acuan ΔHarga Batubara Acuan = selisih antara harga batubara acuan yang baru dan harga batubara acuan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan II. Penetapan Koefisien (K) Kurs, Indonesian Crude Price, Inflasi, dan Harga Batubara Acuan Perhitungan koefisien (K) disampaikan oleh Direksi PT PLN (Persero) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah terbitnya UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau penetapan BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan. Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN koefisien (K) dengan mekanisme perhitungan sebagai berikut: a. Koefisien perubahan kurs dihitung berdasarkan perubahan BPP Tenaga Listrik akibat perubahan kurs dibanding BPP Tenaga Listrik awal, dengan formula: KKurs = (BPP Akhir − BPP Awal)/(Kurs Akhir − Kurs Awal)/(BPP Awal) BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan Kurs Awal = kurs sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, kurs sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau kurs sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap Kurs Akhir Kurs Akhir = Kurs Awal yang telah ditambah 1 (satu) rupiah per dolar Amerika Serikat b. Koefisien perubahan Indonesian Crude Price dihitung berdasarkan perubahan BPP Tenaga Listrik akibat perubahan Indonesian Crude Price dibanding BPP Tenaga Listrik awal, dengan formula: KICP = (BPP Akhir − BPP Awal)/(ICP Akhir − ICP Awal)/(BPP Awal) BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan ICP Awal = Indonesian Crude Price sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, Indonesian Crude Price sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau Indonesian Crude Price sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap ICP Akhir ICP Akhir = ICP Awal yang telah ditambah 1 (satu) dolar Amerika Serikat per barel c. Koefisien perubahan inflasi dihitung berdasarkan perubahan BPP Tenaga Listrik akibat perubahan inflasi dibanding BPP Tenaga Listrik awal, dengan formula: KInflasi = (BPP Akhir - BPP Awal)/(Inflasi Akhir - Inflasi Awal)/(BPP Awal) BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan Inflasi Awal = inflasi sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, inflasi sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau inflasi sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap Inflasi Akhir Inflasi Akhir = Inflasi Awal yang telah ditambah 1% (satu persen) d. Koefisien perubahan harga batubara acuan dihitung berdasarkan perubahan BPP Tenaga Listrik akibat perubahan harga batubara acuan dibanding BPP Tenaga Listrik awal, dengan formula: KHarga Batubara Acuan = (BPP Akhir − BPP Awal)/(Harga Batubara Acuan Akhir – Harga Batubara Acuan Awal)/(BPP Awal) BPP Awal = BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, BPP Tenaga Listrik sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan Harga Batubara Acuan Awal = harga batubara acuan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara, harga batubara acuan sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau harga batubara acuan sesuai dengan BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan BPP Akhir = BPP Awal yang telah disesuaikan terhadap Harga Batubara Acuan Akhir Harga Batubara Acuan Akhir = Harga Batubara Acuan Awal yang telah ditambah 1 (satu) dolar Amerika Serikat per ton III. Penerapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Pelaksanaan penerapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagai berikut: TB = TL x (1 + %TA) TB = Tarif Tenaga Listrik baru yang berlaku setelah penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) TL = Tarif Tenaga Listrik yang berlaku berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, atau BPP Tenaga Listrik perubahan pada tahun yang bersangkutan MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF
Koreksi Anda