Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda